Jika Anda baru memulai usaha, pasti ingin tahu apakah usaha Anda sudah dihitung sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau belum.

Pada dasarnya, berbagai jenis usaha di Indonesia seperti warung kecil, kaki lima, restoran, dan pertambangan termasuk dalam klasifikasi UMKM.

Dahulu, UMKM hanya dipandang sebelah mata alias kurang penting, namun pada kenyataannya, UMKM menjadi penopang utama ekonomi negara saat krisis moneter di tahun 1997. Pada saat usaha besar tumbang, UMKM tetap maju dan berkembang.

Sayangnya, tidak banyak orang yang tahu tentang fakta tersebut. Kita jarang memikirkan tentang UMKM, padahal kita sering berinteraksi dengan bisnis UMKM.

Bahkan kita sebagai pengusaha atau pedagang pun tidak tahu usaha kita masuk kategori UMKM yang ditetapkan undang-undang.

Usaha seperti apakah yang bisa diklasifikasikan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)?

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), klasifikasi UMKM tergantung pada jumlah aset dan total omzet penjualan. Sementara menurut Badan Pusat Statistik (BPS), klasifikasi UMKM juga mempertimbangkan jumlah karyawan.

Diagram klasifikasi UMKM Indonesia tahun 2017, gambar: kompas.id

Berdasarkan diagram di atas, kita tahu bahwa sebagian besar usaha di Indonesia adalah usaha mikro, lebih dari 98%. Sisanya adalah usaha kecil, usaha menengah, dan hanya sedikit usaha besar, kurang dari 0.01%.

Mengenai apa itu definisi, kategori, dan kriteria usaha mikro, kecil, menengah, serta besar, perhatikan penjelasan di bawah ini.

Definisi UMKM berdasarkan UU No.20 Tahun 2008:

  • Usaha Mikro: usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Kecil: usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Menengah: usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Besar: usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Definisi UMKM jika ditambahkan kriteria berdasarkan BPS:

1. Kategori Usaha Mikro / Industri Rumah Tangga

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan.

Kriteria usaha mikro adalah:

  • Memiliki karyawan kurang dari 4 orang
  • Aset (kekayaan bersih) hingga Rp 50 juta
  • Omzet penjualan tahunan hingga 300 juta

2. Kategori Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Kriteria usaha kecil adalah:

  • Memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang
  • Aset (kekayaan bersih) dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta
  • Omzet penjualan tahunan dari 300 juta hingga Rp 2,5 miliar

3. Kategori Usaha Menengah

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Kriteria usaha menengah adalah:

  • Memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang
  • Aset (kekayaan bersih) antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar
  • Omzet penjualan tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar

4. Kategori Usaha Besar

Usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kriteria usaha besar adalah:

  • Memiliki karyawan lebih dari 100 orang
  • Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp 10 miliar
  • Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar

Dilihat dari sudut pandang perkembangan aktivitas bisnis atau usahanya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis yaitu:

  1. Livelihood Activities adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah sektor informal, di mana usaha tersebut digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki kriteria usaha keterampilan dan kerajinan namun belum memenuhi kriteria kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise, adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang telah memenuhi kriteria kewirausahaan dan mampu untuk menerima proyek pekerjaan subkontrak maupun ekspor.
  4. Fast Moving Enterprise, adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dapat melakukan transformasi ke arah kelompok Usaha Besar (UB).

Melihat diagram dan penjelasan di atas, tidak mengherankan bahwa ekonomi kita masih dikuasai oleh sejumlah kecil orang dengan usaha besar. Begitu juga dengan usaha mikro yang masih didominasi oleh usaha kaki lima, seperti warung klontongan.

Minimal ada 5 hal betapa pentingnya UMKM bagi ekonomi bangsa, diantaranya:

  1. UMKM menyediakan lapangan kerja yang signifikan, membantu mengurangi tingkat pengangguran di masyarakat.
  2. UMKM mendukung pemerataan ekonomi dengan mendorong pertumbuhan di berbagai daerah, bukan hanya terpusat di wilayah perkotaan.
  3. UMKM memainkan peran dalam melestarikan kearifan lokal dan kerajinan tradisional, yang merupakan bagian penting dari identitas budaya sebuah negara.
  4. UMKM membantu mengurangi ketimpangan sosial ekonomi dengan memberikan peluang kepada para pelaku usaha kecil untuk bersaing dalam pasar yang lebih luas.
  5. Terakhir, UMKM juga berperan dalam memperkuat ketahanan ekonomi suatu negara dengan menciptakan diversifikasi dalam struktur ekonomi. Melalui hal-hal ini, UMKM meningkatkan ketahanan ekonomi suatu bangsa secara keseluruhan.

Akan tetapi di era globalisasi ini, UMKM dapat berkembang melalui sistem jual beli online dan e-commerce. Hal ini dapat meningkatkan jumlah pengusaha, pendapatan, dan jenis usaha yang lebih kreatif, termasuk usaha online shop.

Adanya kesempatan besar untuk berbisnis online telah membuat banyak pengusaha muda sukses. Bisnis online memungkinkan orang untuk meningkatkan pendapatannya dan meraih kesuksesan. Dengan jangkauan yang luas melalui internet/online, usaha kecil dapat berkembang menjadi usaha menengah.

Sesuai dengan informasi yang dilansir dari investor.id bahwa Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian optimistis dan mendorong tercapainya 30 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk go digital pada 2024. Sementara saat ini realisasinya sudah mencapai 27 juta pelaku UMKM.

Target UMKM Go Digital, sumber gambar: investor.id

Sehingga, ide UMKM untuk berjualan online terus didorong untuk meningkatkan bisnis mulai dari pertanian, perdagangan, hotel, restoran, industri pengolahan, keuangan, jasa, hingga properti dan pertambangan.

Sayangnya, dimasa pandemi Covid-19, UMKM ikut terdampak ketidakpastian ekonomi. Situasi yang tidak terduga ini telah menimbulkan berbagai tantangan baru bagi para pelaku usaha kecil menengah. Salah satu tantangannya adalah menyesuaikan strategi bisnis agar tetap relevan di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat serta ketidakpastian ekonomi global.

Selain itu, UMKM juga perlu beradaptasi dengan perubahan kebiasaan konsumen dalam bertransaksi, yang cenderung beralih ke platform online guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam menghadapi dinamika ini, UMKM perlu menjalankan inovasi serta transformasi digital guna bertahan dan berkompetisi dalam pasar yang semakin kompetitif. Adanya dukungan serta pemahaman yang kuat mengenai perubahan perilaku konsumen dan pasar dapat membantu UMKM untuk menghadapi tantangan ini dengan lebih baik.

Referensi:
https://www.online-pajak.com
http://goukm.id

3 tanggapan

  1. tandai Avatar
    tandai

    Halo kak, untuk tahapan go digital dan jualan online boleh dibaca di artikel ini ya kak, ditulis berdasarkan pengalaman. Mudah-mudahan bermanfaat. https://tandai.id/2024/03/01/20-tips-sukses-memulai-usaha-online-shop-untuk-pemula/

  2. Putra Affiliate Avatar

    Ajari dan bantu kami

Tinggalkan komentar